Saturday, December 20, 2014

Kepmen 555


Rabu, 22 Februari 2012
Kepmen 555
BAB  I
PENDAHULUAN
Pertambangan mempunyai karakteristik khusus yang sangat berbeda dengan usaha industri lainnya. Diantara ciri khususnya adalah bahwa pertambangan mempunyai resiko-resiko yang sangat banyak dan besar, diantaranya resiko politik, resiko ekonomi, resiko alam, resiko geologi, dan sebagainya.
Dalam rangka mengeliminir atau meminimalisir resiko-resiko tersebut, perlu diadakan berbagai aturan, baik itu mengenai aturan teknis/administratif maupun aturan keselamatan kerja. Dengan demikian diharapkan akan terujud suatu iklim usaha yang kondusif dan diharapkan sekaligus akan membangkitkan minat investor untuk berinvestasi di dunia pertambangan kita.
Keselamatan kerja adalah suatu usaha nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga pihak pengelola perusahaan tidak perlu mengadakan pengeluaran untuk penanganan akibat dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tersebut. Jika kondisi itu tercapai tentulah proses produksi akan lancar dan sekaligus produktifitas kerja akan meningkat dan pada akhirnya baik secara langsung atau tak langsung pendapatan dan kesejahteraan karyawan akan meningkat.
Sejalan dengan semakin meningkatnya penerapan teknologi pertambangan, ketentuan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dibidang pertambangan yang termuat dalam Mijn Politie Reglement (MPR) Tahun 1930 No. 341 sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sebagai acuan atas aturan pertambangan saat ini adalah  Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tanggal 22 Mei 1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. Khusus untuk ketentuan atau aturan pertambangan batubara bawah tanah, dalam Kepmen 555 ini dicantumkan dalam Bab IX pasal 490 sampai pasal  551.
BAB II
KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
NOMOR : 555.K / 26 / M.PE / 1995
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERTAMBANGAN UMUM
BAB IX
TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 490
Penerapan
Setiap tambang batubara bawah tanah dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas dan tambang bawah tanah lainnya dapat juga dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a.         terdapat kandungan gas metana (fire damp) lebih kecil dari 0,25 persen setiap saat di bagian manapun di bawah tanah, atau
b.        telah pernah terjadi kebakaran atau ledakan gas metana di bawah tanah.
Pasal 491
Pengecualian Tambang Berbahaya Gas
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat menyatakan bahwa suatu tambang bawah tanah dinyatakan sebagai tambang bukan berbahaya gas apabila tidak satupun kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 pernah terjadi.
Pasal 492
Lampu Keselamatan
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 433, maka dilarang menggunakan lampu yang lain di dalam “tambang bawah tanah” kecuali lampu keselamatan yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)           Lampu keselamatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini ialah lampu berlidah api atau lampu listrik yang tertutup rapat dan terlindung sehingga tidak mungkin menyulut gas dan debu mudah terbakar yang berada di luar lampu tersebut.
Pasal 493
Persyaratan Lampu Keselamatan Berlidah Api
Setiap lampu keselamatan berlidah api harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1)           Pada tambang yang udara kerjanya mengandung gas maka :
a.    setiap lampu harus dibuat dan dirawat sehingga apabila digunakan pada daerah yang mengandung gas dan debu tidak akan menimbulkan penyulutan terhadap gas dan debu tersebut dan
b.    alat pemantik harus diuji untuk meyakinkan bahwa apabila digunakan untuk penyalaan kembali di dalam tambang, tidak menimbulkan penyulutan gas dan debu diluar lampu.
(2)       Kontruksi lampu keselamatan :
a.    lampu harus dilengkapi dengan kunci magnit;
b.    apabila menggunakan kawat kasa, maka bahan baku ukuran lubang kawat dan keseragaman kawat dalam dan luar harus memenuhi syarat keselamtan dan
c.     setiap lampu harus mempunyai :
1)    alat yang sederhana dan handal untuk mengatur sumbunya dari luar;
2)    alat untuk menyalakan kembali lampu dari luar dan
3)    alat yang dapat mengatur masuknya udara hanya dari bagian atas lampu.
(3)       Tabung gelas harus memenuhi ketentuan :
a.    tabung gelas harus mempunyai permukaan yang halus dan bening. Ujungnya harus rata dan tegak lurus terhadap poros gelas dan
b.    gelas tersebut harus tidak mudah pecah.
(4)       Kap lampu (Bonnet) harus memenuhi :
a.    lampu harus dilengkapi dengan kap untuk melindungi kawat kasa terhadap terpaan langsung angin dan
b.    jarak antara bagian atas kawat kasa dengan kap harus sekurang-kurangnya 10 milimeter.
(5)       Intensitas cahaya dari lampu yang sudah bersih sekurang-kurangnya harus sama dengan 0,6 lilin.
(6)       Lampu harus :
a.    dapat memberikan petunjuk yang nyata akan adanya gas metana dan berkurangnya oksigen di dalam udara tambang dengan memperhatikan lidah nyala apinya;
b.    mempunyai lidah nyala api yang stabil dan
c.     mempunyai bahan bakar yang cukup untuk pemakaian selama 12 jam pada nyala yang normal. Bahan bakar yang digunakan adalah jenis bahan bakar yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 494
Penggunaan Dan Perawatan lampu Keselamatan Berlidah Api
(1)           Setiap lampu keselamatan berlidah api harus selalu bersih, dalam kondisi baik dan seluruh bagiannya terpasang dengan baik dan selalu siap pakai.
(2)           Apabila lampu keselamatan berlidah api digunakan untuk tujuan mendeteksi gas metana atau kurangnya oksigen (O2) yang terkandung dalam udara, maka harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat oleh orang yang mempunyai kemampuan dan penglihatan yang baik.
Pasal 495
Pemeriksahaan yang harus dilakukan sebelum dan sewaktu menggunakan lampu keselamatan berlidah api :
a.              lampu harus diperiksa sebelum dibawa keluar dari ruang lampu untuk memastikan bahwa :
1)    lampu dalam kondisi baik serta seluruh bagiannya terpasang secara benar dan aman;
2)    tabung gelas tidak retak dan dalam keadaan baik dan
3)    lampu tidak berkarat dan kotor serta kawat kasa tidak berminyak.
b.             sewaktu di bawah tanah :
1)    dilarang membuka lampu;
2)    dilarang meletakkan lampu pada lantai atau menggantungkan pada suatu tempat yang dapat terpukul benda lain dan
3)    dilarang meninggalkan lampu yang sedang menyala tanpa diawasi.
c.              apabila lampu rusak, maka lampu harus segera dipadamkan dengan hati-hati.
Pasal 496
Pemeriksaan Gas Metana Dengan Lampu Keselamatan Berlidah api
Apabila lampu keselamatan berlidah api digunakan untuk menguji gas metana, maka :
a.              lampu harus dipegang dengan kuat dan stabil pada bagian tabung bahan bakar;
b.             apabila nyala lampu bertambah besar akibat masuknya gas dalam lampu, maka lampu harus diturunkan dengan pelan dan hati-hati. Apabila api padam, lampu dibawa ketempat udara segar sebelum dinyalakan kembali;
c.              apabila nyala lampu bertambah besar sementara nyala sumbunya padam, maka lampu harus segera dibawa ketempat udara segar dan mengambil tindakan untuk mengalirkan udara secukupnya ke lokasi tersebut;
d.             dilarang membiarkan lampu dalam keadaan berasap, karena dapat menutup kawat kasa dan menghambat aliran udara kedalam lampu dan
e.             sebelum memasuki suatu daerah kerja untuk melakukan pengujian, nyala lampu harus diperiksa secara teliti lebih dahulu dan sambil bergerak maju lakukan pemeriksaan beberapa kali untuk memastikan adanya gas metana.
Pasal 497
Menyalakan Kembali Lampu Keselamatan
Berlidah Api Di Bawah Tanah
(1)           Dilarang bagi siapapun kecuali Pelaksana Inspeksi Tamabang, Kepala teknik Tambang, Kepala Tambang Bawah Tanah dan orang yang telah diberi wewenang  secara tertulis membawa lampu keselamatan berlidah api yang dilengkapi pemantik dan kunci pengaman sendiri ke dalam tambang berbahaya gas.
(2)           Dilarang menyalakan lampu keselamatan berlidah api di bawah tanah kecuali lampu tersebut dinyatakan baik setelah diperiksa.
(3)           Dilarang menyalakan lampu keselamatan berlidah api yang dilengkapi pemantik sendiri pada daerah yang diduga ada gas mudah terbakar.
(4)           Seorang yang diizinkan membawa lampu keselamatan berlidah api yang berpemantik sendiri, dilarang membawa kunci pengaman lampu kecuali orang tersebut sudah diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(5)           Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya boleh dinyalakan kembali oleh Pengawas Operasional.
Pasal 498
Lampu Keselamatan Listrik
(1)           Dilarang menggunakan lampu portabel listrik pada tambang berbahaya gas kecuali jenis lampu keselamatan listrik yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)           Lampu keselamatan listrik harus dilengkapi dengan sungkup gelas yang tertutup rapat disekeliling bola lampunya serta dilindungi dengan kap lampu yang kuat.
(3)           Pekerja tambang yang menggunakan lampu keselamatan listrik portabel harus memperhatikan :
a.    tutup batere dan tutup kaca yang melindungi bola lampu hanya boleh dibuka oleh orang yang berwenang dan dilaksanakan di dalam ruang lampu dan
b.    apabila lampu keselamatan listrik rusak atau cacat maka harus segera dimatikan dan dikembalikan untuk ditukar dengan yang baik.
Pasal 499
Benda Terlarang
(1)           Dilarang menyalakan api dalam bentuk apapun di dalam tambang bawah tanah berbahaya gas dan dilarang membawa alat pemantik atau korek api.
(2)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa alat mekanik, listrik dan elektronik yang dapat menimbulkan bunga api ke dalam tambang bawah tanah kecuali dari jenis yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)           Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk olehnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa setiap pekerja yang kemungkinan membawa barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ke dalam tambang bawah tanah. Nama-nama orang yang ditunjuk tersebut harus dicatat dalam buku tambang.
(4)           Kepala Teknik Tambang harus menjamin membawa semua pekerja yang masuk ke dalam tambang bawah tanah telah diperiksa dari kemungkinan membawa benda-benda terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).
I.                PENCEGAHAN TERHADAP PENYULUTAN GAS DAN DEBU MUDAH MENYALA
Bagian Kedua
Pasal 500
Tugas Umum
Kepala Teknik Tambang harus:
a.              memeriksa dan mengetahui sumber potensi di bawah tanah yang dapat menyulut gas atau debu yang mudah terbakar dan
b.             melakukan tindakan pencegahan yang efektif sehingga tidak terjadi penyulutan.
Pasal 501
Pencegahan Terhadap Penyulutan Gas Metana
(1)           Apabila dalam tambang bawah tanah berbahaya gas ditemukan gas metana, pencegahan harus dilakukan untuk mencegah penyulutan gas dan tidakan pencegahan tersebut harus terus dilakukan selama bahaya masih ada.
(2)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 500, Kepala Teknik Tambang harus menetapkan tindakan pencegahan yang harus dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyulutan gas metana yang disebabkan oleh :
a.    peledakan;
b.    penggunaan listrik;
c.     percikan api listrik statis;
d.    gesekan mekanis;
e.    percikan api yang disebabkan pergeseran pada alat gali dan muat
f.                  batubara swabakar
g.    nyali api terbuka
(3)           Logam campuran ringan (aluminium, magnesium, titanium dan campuran-nya) sedapat mungkin tidak digunakan di bawah tanah. Dilarang mengguna- kan logam tersebut pada tempat dimana akumulasi gas dapat terjadi.
(4)           Apabila dalam suatu tambang atau pada bagian dari suatu tambang dapat terjadi swabakar, maka tempat kerja harus dibagi menjadi beberapa bagian terpisah sebagai salah satu tindakan pencegahan. Pada jalan masuk menuju setiap bagian tempat kerja tersebut harus disediakan suatu tempat dan sarana tutup kedap (seal).
Pasal 502
Pemeriksaan Gas Metana
(1)           Pada setiap tambang bawah tanah berbahaya gas harus tersedia sekurang-kurangnya sejumlah alat diteksi gas metana yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)            Kepala Teknik Tambang harus menunjuk orang yang mampu dalam jumlah yang cukup untuk melakukan pemeriksaan gas metana pada tempat-tempat kerja selama gilir kerja dengan menggunakan alat deteksi gas metana.
(3)           Orang yang berkemampuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
a.     orang yang telah mendapat pelatihan dalam menggunakan alat deteksi metana yang kurikulumnya disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
b.     telah berpengalaman kerja di tambang batubara bawah tanah sekurang-kurangnya 1 tahun dan telah dilatih oleh orang yang berpengalaman untuk menggunakan alat tersebut sekurang-kurangnya 1 bulan kerja;
c.                   orang tersebut namanya dicatat dalam Buku Tambang dan
d.     orang dsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus diberikan pelatihan penyegaran sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
Pasal 503
Pemeriksaan Gas Metana Disekitar Peralatan Listrik Atau Mesin Diesel
(1)           Pada setiap tempat kerja yang peralatan listrik atau mesin diesel dioperasikan, pengujian gas metana harus dilakukan beberapa saat sebelum peralatan listrik atau mesin diesel dihidupkan.
(2)           Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kandungan gas metana lebih dari 1 persen, maka peralatan listrik atau mesin diesel tidak boleh dihidupkan.
(3)           Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang berkemampuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 502 ayat (3) dan pemeriksaan harus diulang secara berkala selama peralatan dioperasikan.
(4)           Apabila pada suatu waktu dalam gilir kerja diteksi adanya gas metana lebih dari 1 persen, maka harus dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.    arus listrik diputuskan dan mesin diesel harus dimatikan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 428 harus diberlakukan secepatnya dan
b.    pengalihan  atau penyesuaian aliran udara apaibila memungkinkan harus dilakukan untuk mengurangi kandungan gas metana.
(5)           Apabila lokomotif atau kendaraan lain yang digerakan oleh listrik atau diesel digunakan pada tambang bawah tanah berbahaya gas, maka pemeriksaan gas metana harus dilakukan pada kedua ujung jalan dan beberapa tempat tertentu sepanjang jalan tersebut.
(6)           Mesin diesel yang digunakan di dalam tambang harus dilengkapi dengan katalik gas buang.
Pasal 504
Pemeriksaan Gas Metana Sebelum Menggugurkan Batuan Atap
Sesaat sebelum batuan atap digugurkan pemeriksaan gas metana disekitar penyangga alami yang dikerjakan harus dilakukan. Apabila gas metana terdeteksi 1 persen atau lebih pengguguran batuan atap tidak boleh dilakukan.
Pasal 505
Lokasi Pengukuran Gas Metana
(1)           Pengukuran gas metana harus dilakukan sekurang-kurangnya pada :
a.    masing-masing pada permuka kerja dari setiap lokasi penggalian;
b.    setiap penggalian lubang maju;
c.     pada percabangan jalan aliran udara tempat keluar udara kotor dari lokasi kerja;
d.    tempat yang jaraknya kurang dari 30 sentimeter kearah ambrukan atau bekas penggalian atau pada dinding penyangga alami dijalur jalan udara kotor;
e.    tempat tertentu sepanjang jalan yang diperkirakan terakumulasi gas metana dan
f.                  pada pipa monitor gas yang dipasang pada daerah yang telah ditutup kedap.
(2)           Pengukuran gas metana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan masing-masing pada dua bagian yaitu :
a.    sedekat mungkin batuan atap dan
b.    penampang jalan aliran udara.
(3)           Hasil pengukuran harus dicatat di dalam buku harian ventilasi yang disimpan di permukaan.
Pasal 506
Pencegahan Terhadap Debu Mudah Menyala
(1)           Untuk mencegah rambatan peledakan debu batubara dan atau bahan mudah menyala lainnya, maka debu tersebut harus dibersihkan dan tidak boleh dibiarkan terakumulasi pada tempat kerja atau pada peralatan listrik.
(2)           Apabila kegiatan penambangan di bawah tanah dapat menimbulkan atau meningkatkan jumlah kandungan debu di udara secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan bahaya ledakan, maka air atau cara lain yang telah mendapat pengesahan harus digunakan untuk mengurangi debu yang ditimbulkan tersebut.
(3)           Apabila kehalusan dan konsentrasi debu yang mudah menyala sudah pada tingkat yang membahayakan, maka cara pencegahan harus dibuat yang meliputi :
a.    mencegah debu terhambur ke udara;
b.    mengurangi terjadinya debu selama penggalian atau pengangkutan;
c.     membersihkan atau mengeluarkan debu dari dalam tambang dan
d.    menaburkan tepung kapur dalam jumlah tertentu atau cara lain secara teratur sehingga debu batubara menjadi tidak mudah menyala.
(4)       Cara pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sesuai dengan “Pedoman Tindakan Pencegahan Terhadap Debu Mudah Terbakar”, yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, khususnya mengenai komposisi, kehalusan dan cara penaburan tepung kapur.
Pasal 507
Pengambilan Percontoh Debu
(1)           Apabila terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 ayat (3), maka pengambilan percontoh debu dari setiap jalan yang berdebu dengan selang waktu tidak lebih dari 30 hari harus dilakukan untuk mengetahui kandungan yang mudah terbakar dalam debu tersebut.
(2)           Pengambilan percontoh debu batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diambil sekurang-kurangnya satu percontoh dari :
a.    jalan angkutan batubara, untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 meter;
b.    jalan keluar udara masuk, dimulai pada jarak 180 meter dari permuka kerja dan selanjutnya untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 meter dan
c.     setiap jalan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk setiap jarak tidak lebih dari 250 meter.
(3)           Apabila analisis percontoh debu yang diambil selama enam bulan berturut-turut dari suatu jalan tambang berdebu menunjukkan bahwa secara alami kandungan bahan tidak mudah menyala dapat dipertahankan tanpa menambah debu tidak mudah menyala, maka pengambilan percontoh untuk analisis dapat dilakukan dalam selang waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Untuk selang waktu pengambilan percontoh yang lebih lama harus mendapat persetujuan Pelaksana Inspeksi Tambang yang ditulis dalam Buku Tambang.
(4)           Ayat (3) tidak berlaku apabila terjadi perubahan kondisi maupun metoda kerja yang menyebabkan bertambahnya kandungan debu yang mudah menyala sehingga konsentrasi debu yang tidak mudah menyala menjadi lebih kecil, maka pengambilan dan analisis debu harus dilakukan sesegera mungkin.
(5)           Hasil analisis debu harus dicatat pada buku khusus dalam waktu tidak lebih dari 21 hari setelah percontoh debu diambil. Hasil analisis percontoh debu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selain dicatat dalam bentuk angka juga diplot pada peta tambang terlampir dalam buku khusus tersebut dengan memberi warna berbeda sesuai dengan tingkat konsentrasi debu.
(6)           Apabila suatu jalan tambang berpenyangga busur besi, maka percontoh debu yang diambil pada atap dan dinding dapat disatukan sebagai satu percontoh.
(7)           Percontoh debu yang akan dianalisis harus tercampur merata dan berukuran lebih kecil dari 250 mikrometer dan dianalisis dengan metoda yang telah diakui.
(8)           Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 ayat (3) butir c dan d tidak berlaku untuk debu :
a.    yang berada dalam jarak kurang 10 meter dari permuka kerja;
b.    yang dalam keadaan basah secara alami dan
c.     yang mengandung zat terbang kurang dari 10 persen.
Pasal 508
Debu Tidak Mudah Terbakar
(1)           Percontoh debu yang diambil dan dianalisis sebagaimana dimaksud dalam pasal 507 hanya dapat dikategorikan sebagai debu yang tidak mudah terbakar apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
           Kandungan Zat                                              Kandungan Minimum Bahan
        Terbang Pada Debu                                     Tidak Mudah Terbakar
       Lebih dari 25                       persen                                                  80           persen
       20 persen s/d 25               persen                                                  75           persen
                15 persen s/d 20               persen                                                  70           persen
                10 persen s/d 15               persen                                                  65           persen
                Kurang dari 20   persen                                                       Nihil
(2)           Apabila hasil analisis debu yang diambil dari suatu ruas jalan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :
a.    ruas jalan tersebut harus ditaburi dengan tepung batu dan
b.    pengambilan percontoh ulang debu harus dilakukan.
Pasal 509
Pengamanan Kendaraan Pada Pengangkutan Debu Batubara
Kendaraan yang mengangkut seluruhnya debu batubara atau sebagian besar debu batubara, dilarang melintas dijalan yang ada kabel atau peralatan listrik kecuali baknya dalam keadaan tertutup rapat.
Pasal 510
Penghambat Untuk Mencegah Meluasnya Nyala Lidah Api
(1)           Kepala Teknik Tambang harus menyiapkan dan menekankan pemasangan penghambat baik tirai air maupun tirai tepung batu pada jalan pengangkutan batubara untuk mencegah meluasnya nyala api akibat ledakan yang menyulut gas metana atau debu batubara.
(2)           Bagan penghambat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disyahkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3)           Bagan penghambat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup :
a.    posisi dan jenis tirai yang dipasang;
b.    mencantumkan lokasi penempatan tirai pada peta tambang;
c.     paling lama sekali 3 bulan data tentang keadaan tirai harus dimutahirkan dan
d.    pemeriksaan kondisi fisik tirai dan melaporkannya.
(4)           Salinan bagan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disimpan di kantor tambang. Apabila menurut pendapat Pelaksana Inspeksi Tambang tata cara pemasangan dan perawatan tersebut masih perlu disempurnakan, maka Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memerintahkan dan dicatat dalam Buku Tambang.
(5)           Ketentuan peraturan ini tidak berlaku pada jalan yang kandungan zat terbangnya pada debu batubara kurang dari 10 persen.
Pasal 511
Pemeriksaan Pra Gilir Kerja
(1)           Pengawas operasional harus sudah memeriksa tempat-tempat kerja 1 jam sebelum dimulai suatu gilir kerja atau sebelum seseorang memasuki tempat kerja pada tambang bawah tanah berbahaya gas. Nama pengawas atau orang yang ditunjuk untuk pemeriksaan tersebut harus dicatat dalam Buku Tambang.
(2)           Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pada setiap tempat kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.    akumulasi gas metana;
b.    kekurangan oksigen;
c.     kondisi tutup kedap dan pintu ventilasi;
d.    kondisi batuan atap, permuka kerja dan dinding;
e.    kondisi jalan, rel dan ban berjalan yang dipakai untuk pengangkutan orang;
f.                  bahaya pada jalan yang menuju daerah yang sudah ditinggalkan;
g.    volume udara dan kecepatan pada jalan pencabangan;
h.    tanda-tanda panas pada ban berjalan yang mengangkut batubara dan
i.                   bahaya-bahaya lainnya yang diharuskan dalam peraturan ini atau pedoman kerja.
(3)           Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) petugas pemeriksaan menemukan satu kondisi yang membahayakan, maka daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah berbahaya dan petugas tersebut mengambil tindakan dengan memasang tanda yang jelas, mudah terlihat dan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.
(4)           Dilarang memasuki daerah berbahaya selama tanda bahaya masih terpasang, kecuali orang yang ditunjuk untuk menanggulangi bahaya tersebut.
(5)           Setelah selesai melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka hasil pemeriksaan harus dilaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.
(6)           Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dicatat dalam buku catatan yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 512
Pemeriksaan Harian
(1)           Pengawas operasional atau orang yang ditugaskan dan berkemampuan harus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi-kondisi yang berbahaya pada tiap daerah kerja dan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap gilir kerja atau lebih sering bila diperlukan dan nama orang tersebut harus dicatat dalam Buku Tambang.
(2)           Setiap kondisi yang berbahaya harus diatasi langsung dan apabila kondisi tersebut akan segera menimbulkan bahaya, Kepala Teknik Tambang atau Kepala Tambang Bawah Tanah harus secepatnya mengeluarkan semua orang, kecuali orang yang bertugas untuk menanggulangi bahaya tersebut.
(3)           Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus termasuk pemeriksaan terhadap gas metana dan kekurangan oksigen.
(4)           Dilarang tidak melakukan pemeriksaan pada tempat-tempat kerja sekurang-kurangnya satu kali setiap empat jam.
Pasal 513
Pemeriksaan Mingguan
(1)           Setiap pemeriksaan pra gilir kerja dan pemeriksaan harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 511 dan 512, pemeriksaan kondisi yang berbahaya termasuk pengujian gas metana atau hal lain yang ditetapkan menurut peraturan ini harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu oleh seorang pengawas operasional.
(2)           Tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah semua tempat kerja yang selalu ada orang, maupun yang hanya sewaktu-waktu ada orang.
(3)           Apabila kondisi berbahaya ditemukan, harus secepatnya dilaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah atau Kepala Teknik Tambang dan bahaya tersebut harus secepatnya ditanggulangi.
(4)           Hasil pemeriksaan, pengujian dan tindakan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilaporkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Catatan tersebut sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 514
Pemeriksaan Daerah Yang Tidak Dikerjakan
Atau Yang Telah Ditinggalkan
Pengawas operasional harus melakukan pemeriksaan terhadap gas metana, kekurangan oksigen dan kondisi bahaya lain tidak lebih dari tiga jam sebelum seseorang diperbolehkan masuk ke daerah yang telah ditinggalkan atau sedang tidak dikerjakan.
Pasal 515
Evakuasi Dalam Hal Gas Metana Berlebihan
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar ventilasi untuk tambang berbahaya gas maka tata cara evakuasi yang diatur dalam pasal 342 harus diberlakukan apabila gas metana terukur lebih dari 2 persen pada penampang aliran udara dimanapun disetiap tempat kerja di bawah tanah.
(2)           Kepala Teknik Tambang harus segera melaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang tentang keberhasilan pemulihan daerah kena pengaruh, pelaksanaan evakuasi dan tindakan pengamanan dan apabila dianggap perlu Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang harus menanggapi laporan tersebut dan memberlakukan ketentuan khusus untuk tambang tersebut.
II.            VENTILASI DALAM TAMBANG BERBAHAYA GAS
Bagian Ketiga
Pasal 516
Penerapan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 sampai dengan  376, serta definisi dalam pasal 1 ayat 65 sampai dengan ayat 69 berlaku sebagai peraturan tambahan pada pasal ini.
Pasal 517
Standar Ventilasi
(1)           Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 370 ayat (2) diberlakukan pada tambang berbahaya gas, kecuali batasan kandungan gas metana tidak boleh lebih dari 1 persen.
(2)           Kandungan gas metana pada jalan udara masuk kesetiap permuka kerja tidak boleh lebih dari 0,5 persen diukur pada jarak 50 meter sebelum permuka kerja.
Pasal 518
Ketentuan Umum
(1)           Apabila ventilasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 dan pasal 370, maka pengawas harus segera melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang dan petugas ventilasi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi ventilasi sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2)           Setiap bagian yang dipersiapkan untuk ditambang harus mempunyai peta ventilasi yang memuat hal-hal sebagai berikut :
a.    tahap kemajuan pemasangan kipas angin bantu dilubang maju dan jaringan ventilasi yang tetap;
b.    dipenampang lorong panjang, kelengkapan jaringan ventilasi sebelum permuka kerja lengkap untuk memulai produksi dan
c.     panjang maksimum lubang maju yang akan dibuat sebelum pembuatan lubang tikus untuk ventilasi pada sistem penambangan ruang berpenyangga alami.
(3)           Mengirim salinan peta ventilasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf d.
(4)           Apabila pada suatu tambang yang berdekatan mempunyai sistem ventilasi menyatu, maka tanggung jawab terhadap ventilasi tersebut diberikan pada salah satu Kepala Teknik Tambangnya atau orang lain yang ditunjuk untuk menangani ventilasi tersebut.
(5)           Dilarang mengubah sistem ventilasi umum tanpa perintah Kepala Teknik Tambang, kecuali dalam keadaan darurat, dan perubahan tersebut hanya boleh dilakukan oleh pengawas operasional yang senior serta melaporkan hal tersebut kepada Kepala Teknik Tambang.
(6)           Apabila melakukan perubahan sebagian besar sistem ventilasi, maka :
a.    harus membuat peta ventilasi yang menggambarkan perubahan yang dilakukan;
b.    harus dilakukan oleh orang yang berkemampuan dan
c.     salinan peta rencana perubahan ventilasi harus dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang selambat-lambatnya 30 hari sebelum perubahan dimulai.
Pasal 519
Peraturan Perusahaan Tentang Pengaturan Ventilasi
(1)           Harus dibuat peraturan perusahaan tentang ventilasi dan penggunaan peralatan ventilasi yang memastikan bahwa :
a.    perawatan dan pengoperasian yang aman dan efektif terhadap semua sistem ventilasi;
b.    pemantauan terhadap pengoperasian kipas angin ;
c.     pemulihan kondisi bagian tambang yang terakumulasi gas beracun, gas metana yang melapaui nilai ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan ini;
d.    jumlah udara minimum yang dialirkan ke setiap tempat kerja dan
e.    tata guna kipas angin bantu harus diatur dan tercatat.
(2)           Sejumlah petugas yang berkemampuan harus diangkat untuk mengawasi pelaksanaan sistem ventilasi serta peralatan ventilasi dan nama petugas tersebut harus dicatat dalam Buku Tambang.
Pasal 520
Kipas Angin Cadangan
(1)           Pada tambang bawah tanah berbahaya gas yang menggunakan kipas angin yang digerakan tenaga listrik harus tersedia sumber arus listrik cadangan atau harus tersedia satu unit kipas ventilasi cadangan yang mampu mengalirkan udara yang cukup selama proses evakuasi pekerja dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
(2)           Apabila kipas angin cadangan tersedia, maka harus dilakukan uji coba setiap sekali seminggu.
Pasal 521
Pemasangan Kipas Angin Penguat
(1)           Kipas angin penguat hanya boleh dipasang apabila :
a.    telah dilakukan penelitian oleh orang yang berkemampuan sebagimana dimaksud dalam pasal 372 ayat (11), yang mencakup seluruh daerah yang terpengaruh dengan pemasangan tersebut;
b.    laporan dari hasil penelitian telah dibuat dan laporan tersebut mencakup rekomendasi tentang jenis, ukuran dan lokasi pemasangan kipas angin penguat yang akan dipasang dan
c.     telah menyampaikan salinan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang serta dilengkapi dengan prakiraan permasalahan yang dapat terjadi akibat pemasangan kipas angin penguat tersebut.
(2)           Setiap kipas angin penguat harus dirancang dan dipasang agar :
a.    secara otomatis mencegah terjadinya aliran balik (resirkulasi) yang terjadi di dalam sistem ventilasi tambang dan
b.    udara dapat mengalir melalui bagian dalam kipas angin penguat apabila kipas angin tersebut tidak berfungsi.
(3)           Apabila kipas angin penguat tidak dijaga oleh orang yang berkemampuan secara terus-menerus selama beroperasi, maka kipas angin harus dilengkapi dengan peralatan yang :
a.    dapat mendeteksi dan menentukan kandungan gas metana dalam udara yang               mengalir melalui bagian dalam kipas angin penguat dan dapat memberikan       peringatan berupa lampu atau bunyi apabila kandungan gas metana lebih dari 1%;
b.    dapat menunjukan besarnya arus listrik yang mengalir ke setiap motor listrik dan dapat memutuskan aliran listrik secara otomatis apabila besar arus dalam motor listrik lebih besar 10% dari arus nominal;
c.     dapat memberikan tanda peringatan berupa lampu atau bunyi apabila terjadi :
1)    tidak berfungsinya motor penggerak kipas angin dan
2)    naik atau turunnya tekanan ventilasi yang dihasilkan kipas angin sampai mencapai 10%.
d.    tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dapat diteruskan keruang kendali yang selalu dijaga dan letaknya sebaiknya dipermukaan tambang.
(4)           Apabila kipas angin penguat selalu dijaga oleh petugas, maka petugas tersebut harus melakukan pengamatan dan mencatat tekanan ventilasi setiap 2 Jam. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak normal selama kipas tersebut beroperasi maka harus segera dilaporkan kepada pengawasnya
(5)           Konstruksinya rumah kipas angin penguat harus tahan api dan jalan tempat kipas angin tersebut  dipasang harus dibuat tahan api sekurang-kurangnya 10 meter  pada jalan masuk udara ke kipas angin dan 50 meter pada jalan keluar udara dari kipas angin
(6)           Apabila kipas angin penguat dipasang, maka pedoman pengaturan ventilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 519 harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.    sistem pengoperasian yang aman;
b.    laporan kerusakan atau tidak berfungsinya alat atau kenaikan yang sangat berarti dari kandungan gas metana;
c.     penghentian kipas angin dilakukan, hanya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan pada waktu yang telah ditetapkan;
d.    penghentian kipas angin hanya boleh dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk;
e.    tindakan yang harus diambil bila kipas angin berhenti tanpa direncanakan dan
f.                  cara memberitahu dari petugas yang bertanggung jawab kepada bagian lain ditambang yang berhubungan, yang mungkin tempat kerjanya kena pengaruh apabila kipas angin berhenti.
Pasal 522
Sistem Ventilasi Tambahan
(1)           Setiap lubang maju atau lubang buntu yang panjangnya lebih dari 5 meter harus dilengkapi dengan mesin ventilasi tambahan untuk mengalirkan udara sedekat mungkin ke permuka kerja dan jaraknya kearah lubang tersebut tidak lebih dari 5 meter.
(2)           Peraturan perusahaan tentang pengaturan ventilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 519 termasuk pengaturan perusahaan tentang pengaturan ventilasi tambahan yang mencakup tentang :
a.    sistem ventilasi yang digunakan dan jumlah minimum udara yang dialir-kan dalam kurun waktu tertentu selama ada atau tidak pada orang ditempat kerja;
b.    peralatan ventilasi yang akan dipakai terdiri dari :
1)        semua kipas angin;
2)        jenis peralatan listrik, peralatan kendali dan kabel;
3)        alat pengumpul debu;
4)        jenis saluran penghatar udara dan cara memasangnya dan
5)        alat untuk menurunkan konsentrasi gas apabila terjadi akumulasi.
c.     jumlah maksimum udara yang diambil dari aliran udara melalui kipas angin tambahan;
d.    pengoperasian terus menerus dari kipas angin tambahan kecuali penghentian                untuk perawatan atau perbaikan;
e.    panjang maksimum yang tumpang tindih, jumlah udara yang dialirkan oleh       setiap kipas angin, dan jumlah minimum udara yang mengalir pada bagian yang            tumpang tindih apabila menggunakan sistem ganda atau sistem tumpang tindih;
f.                  pengaturan ventilasi untuk mengukur dan mencatat jumlah udara yang dialirkan kepermuka kerja lubang maju dengan selang waktu 7 hari oleh orang yang berkemampuan;
g.    peta yang menggambarkan rincian dari perubahan rencana sistem ventilasi atau            peralatan dan waktu pelaksanaan perubahan harus dipasang pada jalan masuk lubang maju;
h.    cara dan peralatan yang akan dipakai apabila diperlukan untuk penutupan sementara lubang maju dan
i.                   pengaturan untuk mengeluarkan gas atau memperbaiki kegagalan sistem ventilasi.
(3)           Apabila beberapa kipas angin tambahan dipasang pada satu cabang jalan udara masuk, maka perhitungan harus lebih dahulu dibuat untuk memastikan bahwa semua bagian di dalam tambang mendapat aliran udara dalam jumlah yang cukup.
(4)           Apabila kipas angin tambahan tidak berfungsi atau jumlah udara minimum yang telah ditentukan dalam pedoman pengaturan ventilasi tidak dapat dipenuhi, maka dilarang memasuki atau berada pada lubang maju kecuali untuk keperluan :
a.    Mempungsikan kembali ventilasi tambahan di bawah Pengawas Operasional, atau
b.    menyelamatkan jiwa dalam keadaan darurat.
(5)           Apabila kipas angin tambahan tidak berfungsi atau jumlah aliran udara kurang sehingga dapat membahayakan pekerja, maka Pengawas Operasional harus memastikan bahwa semua aliran listrik dilubang maju dapat terputus secara otomatis.
(6)           Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku untuk peralatan pemantau dan kabel penghantarnya walaupun kandungan gas metana lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, dan peralatan tersebut harus dihubungkan dengan sumber tenaga listrik yang terpisah dari sumber tenaga listrik lainnya.
(7)           Apabila arus listrik terputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka arus listrik tersebut tidak boleh dihidupkan kembali sampai sistem ventilasi berfungsi dengan normal dan pemeriksaan lubang maju sudah dilakukan.
(8)           Setiap kipas angin tambahan harus diperiksa sewaktu beroperasi pada selang waktu yang tidak lebih dari 4 jam, kecuali :
a.    dipasang peralatan pada lubang maju dan pada kipas angin untuk mendeteksi :
          (i).       mutu dan jumlah udara;
          (ii).      kondisi mekanis dan kelistrikan dari kipas angin dan
          (iii).     kebakaran yang terjadi didalam atau disekitar lubang maju yang                dialiri udara ventilasi.
b.    terputusnya aliran listrik kipas angin secara otomatis apabila kandungan gas metana yang melalui kipas angin lebih dari 1 persen atau apabila terjadi kerusakan mekanis atau kelistrikan pada kipas angin.
(9)           Apabila dua buah kipas angin atau lebih dipasang pada saluran penghantar udara yang sama pada sistem ventilasi tambahan atau beberapa kipas angin tersebut dipasang pada permuka kerja lubang maju maka harus :
a.    dilakukan pengukuran ulang oleh orang yang berkemampuan untuk menentukan posisi yang tepat kipas angin pada jalan masuk udara untuk mencegah timbulnya aliran balik atau kebocoran udara dan
b.    dilakukan pengukuran ulang pada selang waktu setiap kemajuan lobang maju.
(10)       Sakelar kendali pada setiap kipas angin tambahan harus ditempatkan pada bagian jalan masuk udara.
(11)       Tiap venturi ventilasi yang digunakan di tambang harus di tempatkan sesuai dengan pedoman pengaturan ventilasi dan dibumikan dengan sempurna. Venturi ventilasi tersebut harus terbuat dari material yang tidak dapat terbakar.
Pasal 523
Sistem Pemantauan  Lingkungan Kerja
(1)          Sebagai tambahan ketentuan yang tercantum dalam pasal 370 ketentuan tentang pemantauan kandungan gas metana pada pengoperasian lokomotip atau kendaraan berkemudi, pemberitahuan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang alat diteksi gas metana portebel dan alat deteksi otomatis gas metana, setiap tambang berbahaya gas harus mengikuti aturan tambahan untuk menjamin bahwa persyaratan berikut ini dapat dilaksanakan.
(2)          Pemeriksaan kandungan gas metana di dalam penampang aliran udara harus dilakukan setiap waktu disetiap tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 370 ayat (9). Pada setiap permuka kerja lorong panjang harus dianggap sebagai bagian dari wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 370 ayat (9) huruf b butir 3).
(3)          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan dengan menggunakan deteksi yang telah mendapat pengesahan atau dengan mengambil percontoh udara tambang selama 4 hari kerja dan dianalisis di laboratorium yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)          Apabila kandungan gas metana pada lokasi yang telah ditentukan sebagai-mana dimaksud dalam pasal 370 ayat (9) butir b huruf 3) terukur :
a.    lebih dari 0,5% pada jalan udara masuk ke tempat kerja atau 0,8% pada jalan udara keluar dari tempat kerja, pengukuran dan pengambilan percontoh harus dilakukan setiap minggu dan
b.    lebih dari 1,0% pada jalan keluar dari tempat kerja, maka percontoh harus diambil setiap hari.
(5)          Sistem pemantauan yang terus menerus harus dipasang untuk mendeteksi atau mengukur gas metana atau gas-gas lainnya, sebagai catatan untuk pemgambilan percontoh secara berkala, pada :
a.    lokasi dari alat pengumpul percontoh (transducer) harus ditetapkan sebagai lokasi pengukuran
b.    waktu yang dihitung pada saat percontoh masuk kedalam pengumpul percontoh harus ditetapkan sebagai waktu pengambilan percontoh dan
c.     semua hasil pengujian percontoh gas yang tercatat.
(6)          Pada lapisan batubara yang bersifat swabakar harus dipasang alat yang dapat mendeteksi secara dini gejala panas yang terjadi pada lokasi yang  ditentukan oleh Kepala Teknik Tambang atau petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang. Apabila pengambilan percontoh dirtentukan secara berkala, maka harus dilakukan dengan selang  waktu satu minggu
(7)          Pada setiap tambang harus tersedia barometer, yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dibaca oleh pengawas tambang ketika akan masuk kedalam tambang. Barometer yang dilengkapi alat pencatat tekanan udara secara terus menerus juga harus tersedia di permukaan tambang.
(8)          Semua hasil pemantauan yang ditentukan pada pasal ini dicatat dan dilapor-kan serta disimpan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.
Pasal 524
Pemantauan Kandungan Gas Metana
Pada pengoperasian Lokomotif Atau Kendaraan Berkemudi
(1)           Apabila lokomotip atau kendaraan berkemudi dioperasikan pada tambang berbahaya gas, maka pengukuran kandungan gas metana harus menggunakan alat deteksi yang telah diakui dengan mengambil percontoh udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (3).
(2)           Pengukuran pada kandungan gas metana harus dilakukan :
a.    pada setiap ujung jalan tambang yang dilalui lokomotip atau kendaraan lain dan
b.    pada tempat lain yang telah ditentukan.
(3)           Untuk pengambilan percontoh, Pelaksana Inspeksi Tambang boleh menentukan lokasi tambahan secara tertulis.
(4)           Pengukuran kandungan gas metana harus dilakukan sekali  seminggu pada setiap tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), apabila kandungan gas terlihat adanya peningkatan sehingga :
a.    apabila pengukuran pada tempat tersebut menunjukkan kandungan gas metana lebih dari 0,8 persen, pengukuran harus dilakukan pada tempat tersebut dengan selang waktu tidak lebih dari 24 jam. Selama kandungan gas masih menunjukkan presentasenya yang lebih. Pengukuran tersebut harus dilakukan selama 7 hari kerja berturut-turut dan
b.    apabila setiap pengukuran yang dilakukan selama 30 hari pada tempat tersebut menunjukkan bahwa kandungan gas metana tidak lebih dari :
1)        0,2 persen pada tempat disepanjang jalan udara masuk dan
2)        0,6 persen pada tempat disepanjang jalan lain.
Maka pengukuran pada tempat tersebut cukup dilakukan dengan selang waktu tidak lebih dari 30 hari selama kandungan gas metana tidak melebihi persentase tersebut di atas.
(5)           Meskipun semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 terpenuhi, tetapi apabila sesuatu perubahan dilakukan pada susunan ventilasi tambang yang mungkin mempunyai pengaruh yang berarti terhadap suatu panjang jalan tempat penentuan kandungan gas metana pada setiap tempat tersebut harus dilakukan sesegera mungkin.
(6)           Apabila pengukuran kandungan gas metana harus dicatat sebagaimana dimaksud pasal ini dilakukan dengan cara mengambil percontoh udara, maka pengukuran yang dimaksud harus dilakukan pada tempat dan waktu percontoh diambil.
(7)           Setiap pengukuran khusus gas metana yang dilakukan sesuai dengan pasal ini harus dicatat seketika itu juga sebagaimana dimaksud dalam pasal 502.
(8)           Apabila suatu pengukuran gas metana yang dilakukan dibeberapa tempat sepanjang jalan (bukan pengukuran dengan analisis percontoh udara) menunjukkan kandungan gas metana melebihi 1 persen dari volume, atau terhadap adanya gas mudah terbakar yang terlihat dari mengecilnya lidah nyala api pada lampu keselamatan pada penampang aliran udara, maka orang yang membawa lampu keselamatan harus seketika itu juga memberitahukan kepada orang yang bertanggung jawab pada bagian tambang tersebut. Selanjutnya petugas yang bertanggung jawab harus menghentikan beroperasinya lokomotip atau kendaraan pada jalan tersebut dan baru boleh dioperasikan kembali apabila kandungan gas metana tidak lebih dari 1 persen serta mendapat persetujuan dari Kepala Tambang Bawah Tanah.
(9)           Apabila pengukuran kandungan gas metana dilakukan dengan cara analisis percontoh udara dan kandungan gas metana lebih dari 1 persen dari volume, maka ketentuan dalam ayat 8 harus diberlakukan.
Pasal 525
Pemberitahuan Kepada
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 dan 524, Kepala Teknik Tambang harus segera memberitahukan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang apabila :
a.    kandungan gas metana lebih dari 1 persen pada tempat jalan udara keluar dan jarak 50 meter dari permuka kerja lorong panjang;
b.    kandungan gas metana lebih dari 0,5 persen pada jalan udara masuk dalam jarak 50 meter dari permuka kerja lorong panjang;
c.     dilakukan penghentian pengoperasian lokomotip atau kendaraan kendali jarak jauh akibat kandungan gas metana lebih dari 1 persen volume sebagaimana dimaksud dalam pasal 524 ayat (8) atau (9) dan
d.    temperatur efektif lebih dari 30°.
(2)           Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kandungan maksimum gas metana atau temperatur yang terdeteksi dan lamanya kondisi tersebut harus di sebutkan secara rinci termasuk penyebabnya. Tindakan untuk memperbaiki kondisi ventilasi harus juga dijelaskan.
Pasal 526
Alat Deteksi Gas Metana Portabel
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 502 ayat (3), lampu keselamatan berlidah api atau alat deteksi gas metana portabel harus tersedia, dengan sejumlah orang yang cukup dan terlatih untuk menggunakan alat tersebut.
(2)           Pedoman pengaturan ventilasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan harus meliputi jumlah dan lokasi alat deteksi gas metana.
Yang harus tersedia yaitu:
a.    pada permuka kerja lorong panjang atau bagian dari permuka kerja ruang berpenyangga alami paling tidak dilengkapi satu alat deteksi untuk setiap 8 pekerja selama gilir kerja.
b.    paling tidak satu alat deteksi pada daerah kerja lainnya termasuk pada terowongan atau lubang maju bukan lapisan batubara
c.     paling tidak satu alat deteksi pada setiap jalan udara keluar apabila pekerja perbaikan sedang dilaksanakan dan pada jarak 90 meter dari permuka kerja ditempat yang menggunakan peralatan listrik dan
d.    paling tidak satu alat deteksi ditempat yang menggunakan peralatan listrik pada jarak 90 meter dari permuka kerja di jalan udara keluar.
(3)           Pemeriksaan harus dilaksanakan pada permulaan setiap gilir kerja dan pada saat memasuki tambang kembali setelah peledakan.
(4)           Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 502 ayat (3) huruf d harus meliputi juga bahaya-bahaya yang berhubungan dengan lampu keselamatan berlidah api dan khususnya tentang penyalaan kembali dalam lingkungan udara yang mudah terbakar.
Pasal 527
Alat Deteksi Otomatis Gas Metana
(1)           Alat deteksi ototmatis gas metana harus tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga ketentuan-ketentuan berikut dari pasal ini dapat dipenuhi :
a.    Permuka kerja .
      Apabila hasil pengukuran 2 kali yang berurutan pada jarak 50 M dijalan udara keluar dari setiap permuka kerja lorong panjang atau bagian ruang berpenyangga alami kandungan gas metana lebih dari 0,5% maka lat deteksi otomatis harus dipasang
b.    Alat deteksi gas metana otomatis harus dipasang pada pada lubang maju aliran udara masuk apabila dalam 2 kali pengukuran berturut-turut dapat kandungan gas metana lebih dari 0,5% dan
c.     Pada jalan udara keluar yang kandungan gas metana biasanya lebih dari 0,5% pada ujung jalan keluar maka alat deteksi gas metana otomatis harus dipasang pada setiap :
(1)           Setiap alat deteksi otomatis gas metana sebagaimana dikamsud dalam ayat (1) harus dipasang sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kepala Teknik Tambang atau petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)           Setiap alat diteksi otomatis gas metana yang dipasang pada mesin-mesin tambang batubara atau motor-motor listrik yang tidak dijaga harus diatur agar aliran listrik terputus secara otomatis apabila kandungan gas metana mencapai 1 persen.
(3)           Alat deteksi otomatis gas metana yang tersedia sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini atau yang disediakan atau kemauan sendiri Kepala Teknik Tambang diperhitungkan sebagai alat deteksi portabel sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 526. Dalam situasi seperti ini tidak boleh lebih dari 2 alat diteksi otomatis gas metana pada permuka lorong panjang atau pada bagian ruang berpenyangga alami.
(4)           Apabila kebutuhan akan alat-alat deteksi gas ledak telah dipenuhi dengan alat deteksi otomatis, maka kebutuhan alat deteksi kekurangan oksigen harus dinilai tersendiri dan harus disediakan oleh Kepala Teknik Tambang.
(5)           Apabila kandungan gas metana pada jalan udara keluar lebih dari 0,5 persen, maka Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberi petunjuk supaya menyediakan alat pemantau gas metana otomatis untuk memantau secara terus menerus. Data-data dan hasil pengukuran harus dapat dipantau dipermukaan.
Pasal 528
Pengendalian Kebocoran
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 375, setiap jalan yang menghubungkan jalan udara masuk dan jalan udara keluar yang tidak digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan tambang harus ditutup dengan cara yang mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)           Jalan-jalan udara ke bagian tempat kerja yang telah ditinggalkan harus ditutup dengan cara yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan dilengkapi dengan sarana pengambilan percontoh udara.
(3)           Pada persimpangan udara bersih dan udara kotor harus dipasang saluran pintas udara (air pass), sehingga udara tersebut tidak tercampur.
(4)           Pintu-pintu yang tersedia untuk keperluan jalan masuk antara jalan udara masuk utama dan udara keluar utama harus dibuat dari konstruksi tahan api dan semua persimpangan jalan udara, penutup kedap dan dinding penutup yang tersedia sebagaimana dimaksud pasal ini dibuat tahan ledakan.
Pasal 529
Tugas Umum
Pada setiap tambang yang mempunyai sistem penirisan gas metana, maka peralatan yang digunakan harus sesuai untuk keperluan penirisan gas metana dan pedoman penirisan serta menunjuk seorang pengawas operasional yang berkemampuan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan berikut ini.
Pasal 530
Lubang Bor Dan Pipa Penirisan
(1)           Sebelum pengeboran lubang bor untuk tujuan penirisan gas metana, maka harus tersedia pipa yang akan digunakan untuk mengalirkan gas metana yang keluar dari lubang bor ke tempat yang aman.
(2)           Pengeboran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi peralatan yang dapat menutup lubang bor apabila terjadi aliran gas metana yang tiba-tiba.
(3)           Sebelum pengeboran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai, petugas harus memastikan bahwa air akan mengalir melalui batang bor, dan air tersebut akan mengalir keluar melalui mulut lubang bor.
(4)           Pada setiap lubang bor harus dilengkapi alat pengukur volume kandungan gas mudah terbakar yang dapat mengukur secara terus menerus.
(5)           Setiap pipa stan (stand pipe) yang merupakan bagian sistem penirisan gas metana harus dimasukan kedalam lubang bor dan sekelilingnya disumbat kedap.
(6)           Dilarang menyambung pipa pengalir kejaringan pipa selain menggunakan selang lentur.
Pasal 531
Jaringan Pipa Dan Keran
(1)           Pipa atau jaringan pipa dari sistem penirisan gas metana tidak boleh dipasang pada sumuran atau jalan keluar yang merupakan jalan udara masuk ke tambang.
(2)           Setiap jaringan pipa yang dipasang untuk penirisan gas metana harus :
a.    dirancang sehingga percontoh gas metana dapat diambil dan dapat ditiriskan dari dalam pipa;
b.    terpasang dengan kokoh dan
c.     dekat sambungan-sambungan diberi tanda dengan cat kuning.
(3)           Setiap sambungan pada jaringan pipa harus dibuat kedap sehingga udara tidak terisap masuk kedalam jaringan pipa pengalir gas metana.
(4)           Setiap keran pada sistem jaringan penirisan gas metana harus dicat dengan warna kuning.
Pasal 532
Mesin Penghisap Gas Metana
(1)           Pompa isap yang dipasang pada sistem penirisan gas metana harus :
a.    yang fungsi dan jenisnya telah diakui;
b.    dapat mencegah aliran gas metana berbalik arah apabila pompa isap tidak bekerja dan
c.     diatur apabila pompa isap tidak bekerja, gas metana dapat mengalir bebas.
(2)       Mesin penghisap gas metana harus di bumikan.
Pasal 533
Bangunan Tertutup Tempat Pompa Isap
Gas Metana Dan Kalorimeter
(1)           Pompa isap harus ditempat dalam hubungan tertutup dipermukaan.
(2)           Peralatan listrik yang dipasang pada bangunan tertutup pompa isap gas ledak atau ruang kalorimeter harus dari jenis yang kedap api (falme proof) dan telah diakui.
(3)           Lampu yang digunakan di dalam bangunan pompa isap atau ruang kalorimeter harus dari jenis yang kedap api.
(4)           Kalorimeter atau alat pemantau yang digunakan pada sistem penirisan gas metana harus ditempatkan dalam wadah yang tertutup dan dengan ventilasi yang terpisah dari ruang kalorimeter.
(5)           Dilarang membuka kalorimeter kecuali telah dipastikan bahwa ruang kalorimeter dalam keadaan aman.
Pasal 534
Pembuangan Gas Metana
(1)           Lokasi pembuangan gas metana harus diamankan untuk mencegah kemungkinan gas metana tersebut tersulut tanpa sengaja.
(2)           Bagian ujung pembuangan gas metana harus dilengkapi dengan perangkap api untuk mencegah api merambat kedalam sistem penirisan.
(3)           Dilarang membuang gas metana dari suatu sistem penirisan ke pabrik pendayagunaan, apabila kandungan gas metana tersebut kurang dari 40 persen.
(4)           Dilarang membuang gas metana pada lokasi dekat jalan udara masuk ke tambang.
(5)           Dilarang membuang gas metana dari  suatu sistem penirisan  di dalam tambang bawah tanah.
Pasal 535
Pengawasan Pompa Isap
Pengawasan penirisan gas metana termasuk pompa isap dan ruang pengontrol tekanan udara harus dilakukan oleh orang yang berkemampuan.
Pasal 536
Pompa Isap Venturi
Pompa isap venturi yang dipakai pada sistem penirisan gas metana harus terbuat dari logam selain aluminium atau magnesium.
III.          PENYANGGAAN TEMPAT KERJA
Bagaian Keempat
Pasal 537
Penerapan
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 346 sampai 356 ketentuan berikut ini diberlakukan untuk semua tambang batubara bawah tanah.
Pasal 538
Penyangga Sistematis
(1)           Penyangga sistematis harus dibuat untuk menyangga batuan atap dan dinding dari :
a.    setiap permuka kerja;
b.    setiap lubang maju;
c.     setiap persimpangan dua atau lebih lorong apabila kendaraan atau ban berjalan melalui salah satu dari lorong tersebut dan
d.    setiap lorong dimana ada orang yang sedang bekerja.
(2)           Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Teknik Tambang untuk membuat ketentuan penyangga sistematis pada tempat-tempat atau ruas jalan tertentu di dalam tambang selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(3)           Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberlakukan ketentuan penyangga sistematis pada tambang lain, selain tambang batubara bawah tanah.
(4)           Dilarang mencegah seseorang untuk memasang penyangga tambahan pada suatu sistem panyanggaan yang ada apabila hal tersebut diperlukan untuk keselamatan.
(5)           Pekerja tambang wajib memasang penyanggaan tambahan dalam batas wilayah kerjanya sesuai petunjuk pengawas operasional.
Pasal 539
Peraturan Perusahaan Penyanggaan
(1)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 361, maka salinan peraturan perusahaan penyanggaan harus dimiliki oleh setiap orang yang bertugas memasang dan membongkar penyangga atau mengawasi pekerjaan tersebut.
(2)           Dalam hal pekerja tambang mendapat kesulitan bahasa atau buta huruf, maka pengawas yang bersangkutan harus memberikan petunjuk dan perintah secara lisan.
(3)           Salinan semua peraturan perusahaan penyanggaan yang masih berlaku harus disimpan di kantor tambang atau pada tempat lain yang disetujui atau yang telah ditentukan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)           Pelaksana Inspeksi Tambang dapat merubah suatu peraturan perusahaan penyanggaan secara tertulis dalam Buku Tambang.
Pasal 540
Pedoman Penyanggaan Pada Kondisi Khusus
(1)           Peraturan perusahaan penyanggaan untuk jalan yang merupakan bagian kegiatan penambangan sistem ruang dan penyangga alami atau pembuatan lubang maju penambangan sistim lorong panjang atau lorong pendek harus memuat rincian tentang urutan pemasangan, memajukan dan jarak maksimum antara :
a.    baris terakhir dengan permuka lubang maju tidak lebih dari 1,0 meter;
b.    tiap baris penyangga baut batuan atau penyangga lain tidak lebih dari 1,25 meter;
c.     penyangga batang palang baut batuan atau penyangga lain dengan penyangga disamping lainnya tidak lebih dari 1,25 meter;
d.    penyangga busur atau penyangga balok tidak lebih dari 1,25 meter dan
e.    penyangga kubus tidak lebih dari 1,50 meter.
(2)           Peraturan perusahaan penyanggaan pada sistem penambangan lorong panjang atau lorong pendek harus mencakup penyanggaan terhadap seluruh panjang dan lebar atap permuka kerja dan harus menentukan metoda dan cara melepas penyangga.
             Jarak maksimum antar penyangga harus :
a.    jarak antar baris penyangga batang harus tidak boleh lebih dari 1 meter;
b.    jarak antar deret penyangga batang kesamping pada baris yang sama harus tidak boleh lebih dari 1,25 meter dan
c.     jarak antar baris penyangga batang terdepan dengan permuka kerja harus sedekat mungkin.
(3)           Setiap palang harus disangga dengan sekurang-kurangnya 2 buah penyangga batang :
a.    apabila palang gandeng yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang digunakan, maka :
1)    masing-masing palang harus disangga dengan satu penyangga dan
2)    palang pada baris terdepan untuk sementara tidak disangga.
b.    apabila peraturan perusahaan penyanggaan memperbolehkan penggunaan palang geser (slide bar), maka palang tersebut harus disangga dengan sekurang-kurangnya 2 penyangga batang dan
c.     ujung palang pada baris terdepan harus sedekat mungkin dengan permuka kerja.
(4)           Penyanggaan pada penggunaan Mesin Pemotong.
             Pada setiap tempat yang menggunakan mesin pemotong batubara hingga ketebalan lebih dari 0,4 meter sekali pemotongan, maka penyangga batang harus dipasang sesegera mungkin setelah terjadi bukaan. Pemasangan penyangga tersebut harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)           Peraturan perusahaan penyanggaan untuk penyangga bertenaga (powered roof support).
a.    setiap penyangga bertenaga yang digunakan di tambang harus dari jenis yang disetujui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
b.    peraturan perusahaan penyanggaan untuk penyangga bertenaga harus merinci selang jarak maksimum antar penyangga bertenaga. Jarak tersebut harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik pembuat;
c.     pada suatu tempat yang menggunakan mesin pemotong batubara sampai ketebalan lebih dari 0,4 meter sekali potong, maka penyangga bertenaga harus dimajukan sesegera mungkin setelah terjadi bukaan dan
d.    dilarang orang berada diantara rantai berjalan lentur dengan permuka kerja sewaktu mesin pemotong batubara sedang beroperasi atau penyangga bertenaga sedang dimajukan.
(6)           Peraturan perusahaan penyanggaan dalam pekerjaan pemotongan batuan atap suatu lorong harus memuat :
a.    pengamanan dengan cara memasang penyangga sedekat mungkin dengan atap yang akan diperbaiki dan penyangga tersebut harus kuat;
b.    tahapan perbaikan atap dengan memasang penyangga sesegera mungkin dan penyangga tersebut harus menyangga sampai batuan atap;
c.     pekerjaan perbaikan atap adalah untuk memperbesar dimensi jalan maka setiap pemotongan batuan atap dihentikan, permuka yang dipotong harus disangga dan
d.    ketentuan panjang maksimum atap jalan yang boleh terpapar pada waktu perbaikan.
(7)           Peraturan perusahaan penyanggaan harus memuat jarak maksimum yang diperbolehkan antara permuka kerja dengan penyangga baris terakhir.
(8)           Penyangga Sementara :
a.    apabila sewaktu-waktu orang bekerja diantara rantai berjalan lentur dengan permuka kerja dan jarak antara permuka kerja dengan penyangga baris terdepan lebih dari 1 meter maka tempat tersebut harus dipasang penyangga batang sementara. Dengan ketentuan apabila penyangga bertenaga yang diakui digunakan maka palang harus dipasang sekurang-kurangnya satu palang setiap selang jarak 1 meter;
b.    pada tempat penggalian tetapi bukan pada permuka lorong panjang atau pemotong atap pedoman penyanggaan harus mencakup ketentuan penyanggaan yang sesuai dari penggalian tersebut. Apabila sistem penyangga yang sesuai tersebut menggunakan penyangga batang dan palang, maka ketentuan dalam Pedoman Penyanggaan harus memuat pemasang penyangga batang sementara dengan jarak tidak lebih dari 1,0 meter dimuka penyangga terakhir yang terpasang dan jarak antar penyangga batang tidak lebih 1,25 meter;
1)    pada penggalian batubara di permuka kerja, jarak baris penyangga batang sementara tidak boleh lebih dari satu meter dari baris penyangga batang terdepan dan jarak antara tiap deret penyangga batang kesamping tidak boleh lebih dari jarak antara masing-masing baris penyangga batang terdepan yang terpasang dan
2)    apabila batubara digali pada ujung batas penggalian (buttock), maka penyangga batang sementara dipasang dengan selang jarak tidak lebih dari 1,0 meter diukur sejajar garis penggalian dari penyangga batang terakhir dalam baris penyangga-penyangga batang yang terpasang, atau dari penyangga batang sementara terakhir sesuai keadaan.
c.     pada tempat penggalian batubara tetapi bukan pada permuka lorong panjang, atau pemotongan atap pedoman penyanggaan harus mencakup ketentuan penyanggaan yang sesuai dari penggalian tersebut. Apabila sistem penyangga yang sesuai sebagaimana disebut diatas menggunakan penyangga batang dan palang, ketentuan tersebut harus memuat pemasangan penyangga batang sementara dengan jarak tidak lebih dari 1,0 meter dimuka penyangga terakhir yang terpasang dan jarak antar penyangga batang tidak lebih dari 1,25 meter.
(9)           Penyangga busur atau penyangga balok pada lubang maju (roadhead). Apabila sistem penyanggaan atap dan dinding pada permuka kerja lubang maju dilakukan dengan menggunakan penyangga busur atau penyangga balok, maka pedoman penyanggaan harus memuat rincian jarak maksimum antar penyangga tidak lebih dari 1,25 meter.
(10)       Baut Batuan Atap.
a.    dilarang menggunakan baut batuan sebagai satu-satunya penyangga pada permuka kerja lorong panjang kecuali untuk tujuan pembongkaran penyangga-bertenaga dan
b.    apabila baut atap digunakan sebagai penyangga, pedoman penyanggaan harus memuat pola, selang jarak dan nilai daya puntir yang dipakai. Penggunaan baut atap harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353.
(11)     Kontol Lapisan Batuan Atap dengan Bronjong.
             Apabila bronjong digunakan untuk mengendalikan sebagian besar pergerakan lapisan batuan atap, maka pedoman penyanggaan harus memuat :
a.    jarak maksimum antara permuka kerja dengan dinding bagian depan bronjong yang berdiri berlawanan dengan permuka kerja;
b.    lebar minimum bronjong dan
c.     jarak maksimum antar bronjong.
Pasal 541
Tugas Dalam Peraturan Perusahaan Penyanggaan
(1)           Pengawas operasional atau orang berkemampuan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap suatu bagian kerja yang pada tempat tersebut penyangga dipasang, dimajukan atau dibongkar, atau bertanggung jawab terhadap orang yang tugasnya memasang, memajukan atau membongkar penyangga, harus memastikan bahwa peraturan perusahaan penyanggaan dilaksanakan. Orang tersebut juga harus memastikan bahwa apabila terlihat suatu kondisi yang memerlukan penyangga tambahan, maka penyangga tambahan tersebut harus dipasang segera walaupun hal tersebut tidak tercantum dalam peraturan perusahaan penyanggaan.
(2)           Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dan pasal 350, setiap orang ditambang yang mempunyai tugas yang berhubungan dengan penggalian dan penyanggaan pada setiap tempat termasuk pemotongan (ripping) atau perbaikan lorong harus memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perusahaan penyanggaan pada tempat tersebut telah dipenuhi dan penyangga tambahan yang diperlukan telah dipasang.
(3)           Lorong lalu lintas atau tempat dalam tambang yang kondisinya tidak aman sebagaimana dimaksud pada peraturan perusahaan penyanggaan hanya boleh dimasuki oleh orang yang mendapat kewenangan untuk bekerja melakukan pemeriksaan atau perbaikan.
Pasal 542
Ketentuan Untuk Atap Lorong Dengan Kondisi Tertentu
Pada setiap tambang yang kemiringan lapisan batuannya 40 derajat atau lebih, harus disisakan sebagian lapisan batubara pada bagian atap. Ketentuan ini harus dicantumkan pada peraturan perusahaan penyanggaan.
Pasal 543
Ketentuan Umum Pemasangan Penyangga
(1)           Penyangga Batang
a.    setiap orang yang memasang penyangga batang untuk menyangga atap atau dinding, harus memasangnya dengan kokoh dan pada pondasi yang kuat;
b.    apabila orang yang tugasnya termasuk memasang penyangga batang, melihat penyangga batang yang patah, rusak atau tidak stabil, petugas tersebut harus membuat penyangga tersebut menjadi stabil atau menggantinya dan
c.     apabila petugas tersebut tidak dapat melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, petugas tersebut harus sesegera mungkin melaporkan kepada pengawas yang bertanggung jawab terhadap penyanggaan.
(2)           Ganjal Kayu
a.    setiap orang yang memasang penyangga batang harus menyisipkan ganjal kayu yang sesuai dan cukup tebal diantara bagian atas penyangga batang dengan palang atau dengan atap untuk menutup seluruh bagian atas dari penyangga batang dan apabila palang tidak dipasang di atas penyangga batang, ganjal tersebut harus mempunyai lebar yang tidak kurang dari ukuran bagian atas penyangga batang dan panjangnya sekurang-kurangnya dua kali ukuran bagian atas penyangga batang dan
b.    ganjal tidak perlu dipasang antara batang penyangga dengan palang apabila :
1)    dipasang di bawah palang kayu;
2)    penyangga batang yang dipasang dilengkapi dengan (friction cap) yang berfungsi untuk menahan palang tetap berada diatas penyangga batang;
3)    penyangga batang dipasang untuk maksud memecahkan batuan atap dan
4)    penyangga batang dari besi dan yang dipasang pada tempat yang bukan merupakan permuka kerja.
(3)           Pemasangan Penyangga Bertenaga :
a.    petugas yang memasang penyangga bertenaga harus memastikan bahwa setiap penyangga telah aman terpasang. Apabila ditemukan penyangga bertenaga yang rusak, harus sesegera mungkin melaporkan kepada pengawas yang bertanggung jawab terhadap penyangga dan
b.    pengawas yang bertanggung jawab terhadap penyanggaan harus memastikan bahwa setiap penyangga bertenaga yang rusak telah diperbaiki atau diganti  dan atap di tempat tersebut telah disangga dengan baik.
(4)           Pemasangan baut batuan harus dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diamaksud dalam pasal 353.
(5)           Penyangga Susun
a.    penyangga susun harus dipasang pada pondasi yang kuat dan sampai menyentuh ke batuan atap dan
b.    untuk membuat penyangga susun harus dari balok yang permukaannya rata.
(6)           Apabila bronjong dibuat sebagai bagian dari sistem penyanggaan ditambang maka bronjong tersebut harus dibuat dan dipasang sampai menyentuh kebatuan atap dan apabila bronjong tersebut dibuat secara manual, maka harus dibuat pada pondasi yang kuat dan diisi dengan puing.
(7)           Penyangga Busur dan Penyangga Persegi Panjang.
             Setiap penyangga busur atau penyangga persegi panjang yang dipasang untuk menopang atap atau dinding, dipasang pada pondasi yang kokoh dan menopang kuat ke atap dan harus antara panyangga harus dipasang palang yang diikat kuat pada masing-masing panyangga tersebut.
Pasal 544
Pemasangan Penyangga Pengganti
(1)           Petugas penyanggaan harus memastikan bahwa penyangga yang rusak atau tidak berfungsi harus secepatnya diganti dengan penyangga baru dan yang tidak stabil harus dibuat stabil.
(2)           Pekerja yang menemukan penyangga yang rusak harus segera diperbaiki apabila mungkin, atau temuan harus segera dilaporkan kepada pengawas operasional.
(3)           Apabila ada atap yang runtuh atau dinding yang bergeser, patah atau membuat penyangga tidak berfungsi pada bagian tambang tempat orang lewat atau orang bekerja, maka orang yang bertugas pada saat itu harus memastikan bahwa:
a.    atap atau dinding yang terbuka atau yang berdekatan dengan daerah yang terbuka, harus segera dipasang penyangga ;
b.    pengamanan harus dilakukan sebelum membersihkan puing dan
c.     dalam hal petugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tidak dapat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud ayat ini, harus memastikan bahwa tidak seorangpun lewat atau bekerja ditempat tersebut kecuali atas petunjuk pengawas operasional bawah tanah.
Pasal 545
Membongkar Penyangga
Dilarang membongkar penyangga dibagian manapun ditambang kecuali pekerjaan tersebut dilakukan dari posisi yang aman.
Pasal 546
Menunda Pemasangan Atau Memindah Penyangga
(1)           Penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga hanya boleh dilakukan dalam hal sebagai berikut :
a.    supaya kegiatan tidak terganggu dalam memajukan, membelokan, atau membuat ruangan untuk mesin pemotong batubara atau mesin pemuat atau pengankut maka penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga diperbolehkan dan
b.    apabila mesin pemotong terganggu operasinya akibat adanya palang pada atap maka palang tersebut boleh dipindahkan.
(2)           Penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga palang hanya boleh dilakukan dengan singkat.
(3)           Apabila selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a maka ketentuan tersebut harus mencakup penyanggaan berkelanjutan dengan menggunakan palang tunggal yang panjang lebih dari jarak antara 2 penyangga batang atau apabila jaraknya tidak lebih dari 2,0 meter dapat menggunakan palang gandeng.
(4)           Setiap palang tunggal harus disangga sekurang-kurangnya dengan satu penyangga batang pada masing-masing ujungnya dan setiap palang gandeng harus disangga setidak-tidaknya dengan sebuah panyangga batang.
Pasal 547
Memasang dan Melepas Penyangga Bertenaga
(1)           Setiap tambang yang menggunakan penyangga bertenaga (powered support) harus dibuatkan gambar bagan pemasangan serta bagan untuk cara pembongkaran dan pengangkutannya.
(2)           Bagan pemasangan penyangga bertenaga harus mencakup :
a.    cara pengangkutannya dari permukaan tanah ke permuka kerja dan secara khusus ditekankan tentang keselamatan penanganan dan pengangkutan- nya;
b.    ketentuan mengenai kendaraan angkut yang sesuai serta bentuk yang khusus bila diperlukan ;
c.     ketentuan mengenai teromol yang sesuai dan yang dilengkapi dengan alat pembatas  beban tarik;
d.    ketentuan dari alat angkut yang dirancang dengan ukuran yang cukup dan kuat dan
e.    cara penyanggaan permuka kerja selama pemasangan penyangga bertenaga.
(3)           Bagan untuk melepaskan dan pengangkutan penyangga bertenaga harus mencakup :
a.    cara penyanggaan pada permuka kerja selama pembongkaran penyangga dilakukan ;
b.    cara pengangkutan penyangga bertenaga dari permuka kerja ke tempat permuka kerja yang baru dan
c.     ketentuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sampai dengan d.
Pasal 548
Ketentuan Kanopi Atau Kabin Pada Kendaraan
Bergerak Bebas Dengan Kemudi
Kendaraan yang bergerak bebas dengan kemudi disekitar permuka kerja tambang batubara dilengkapi dengan kanopi atau kabin yang mampu memberikan perlindungan kepada operator terhadap jatuhnya batuan.
IV.         LATIHAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA DI TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH
Bagian Kelima
Pasal 549
Penerapan Umum
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 sampai dengan pasal 30, pasal 474 sampai dengan pasal 482 dan pasal 490 diberlakukan untuk semua tambang batubara bawah tanah.
Pasal 550
Latihan Bagi Tenaga Kerja
(1)           Pekerja tambang yang diperbolehkan bekerja pada pekerjaan penggalian batubara bawah tanah adalah :
a.    pekerja yang telah mendapat pelatihan, dinyatakan mampu dan bersertifikat dan
b.    pekerja yang sedang mengikuti pelatihan.
(2)           Latihan yang diberikan kepada pekerja tambang harus sesuai dengan kurikulum yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan harus mencakup :
a.    latihan dasar untuk pekerjaan penggalian batubara berlangsung sekurang-kurangnya 90 hari dan diawasi ketat oleh instruktur atau pengawas tambang dan
b.    latihan lanjutan untuk pekerjaan penggalian batubara berlangsung sekurang-kurangnya 30 hari setelah mendapat pelatihan dasar dan diawasi ketat oleh instruktur atau pengawas tambang.
(3)           Kepala Teknik Tambang harus memastikan bahwa :
a.    seorang pengawas hanya mengawasi satu orang peserta pelatihan dasar dan seorang  instruktur hanya boleh melatih orang untuk satu jenis pekerjaan dan
b.    tempat yang keseluruhannya pada waktu tertentu dipakai untuk keperluan pelatihan maka pekerjaan lain harus dihentikan.
Pasal 551
Tenaga Kerja Mesin Pemotong Batubara
Pekerja tambang yang dapat mengoperasikan mesin pemotong batubara bertenaga mekanis, hidrolik, atau listrik tetapi tidak termasuk mesin portabel di tambang batubara bawah tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.              telah mendapatkan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam padal 550 ayat (1);
b.             pernah bekerja pada pekerjaan penggalian batubara sekurang-kurangnya 6 bulan;
c.              telah mendapatkan pelatihan mengoperasikan mesin pemotong batubara untuk jenis yang sama dan
d.             dinyatakan mampu mengoperasikan mesin pemotong batubara.
BAB X
SANKSI
Pasal 552
Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri ini dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 553
Pengusaha pertambangan wajib menerapkan ketentuan mengenai kualifikasi Kepala Teknik Tambang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 554
(1)           Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum sepanjang telah diatur dalam Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku
(2)           Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri ini, diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 555
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Mei 1995
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
ttd
I.B. SUDJANA
BAB III  BEBERAPA KETENTUAN UMUM
LARANGAN MASUK SUATU AREA KERJA
(1)           Dilarang memasuki atau berada pada suatu lokasi kegiatan usaha pertambangan, kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin.
(2)           Bagi mereka yang mendapat izin untuk memasuki suatu wilayah kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai oleh Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk yang memahami situasi dan kondisi daerah yang akan dikunjungi.
(3)           Jalan yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang sebagai jalan khusus yang dipergunakan kegiatan usaha pertambangan dan apabila diberikan hak kepada umum untuk mempergunakannya, maka keselamatan penggunaan hak tersebut menjadi tanggung jawabnya.
TUGAS BAGIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
a.              mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan-kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan dan pencegahan kecelakaan;
b.             mengumpulkan data mengenai daerah-daerah dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang tentang tata cara penambangan atau tata cara kerja alat-alat penambangan dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri;
c.              memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pembuatan film, publikasi dan lain sebagainya;
d.             apabila diperlukan membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang;
e.             menyusun statistik kecelakaan dan
f.               melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Untuk melengkapi tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (23) dalam pelaksanaannya dapat membentuk kelompok kerja (komite) pada setiap jenjang struktural yang mempunyai tugas :
a.              secara teratur melakukan pemeriksaan bersama-sama mengenai setiap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta masalah-masalah yang ada kaitannya yang telah ditemukan di tambang dan mengusulkan tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah tersebut dan
b.             mengatur inspeksi terpadu seperlunya ke tempat-tempat kerja di tambang dalam melaksanakan fungsinya.
PERSYARATAN PEKERJA TAMBANG
(1)           Pekerja tambang harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan sifat pekerjaan yang akan diberikan kepadanya dan harus sehat jasmani dan rohani
(2)           Dilarang menugaskan pekerja tambang wanita bekerja pada tambang bawah tanah, kecuali yang bertugas dalam pekerjaan kesehatan atau melaksanakan tugas belajar, penelitian dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Teknik Tambang.
(3)           Dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga (kecuali tersedia alat komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan).
(4)           Dilarang mempekerjakan pekerja tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu sebab tidak mampu bekerja secara normal.
(5)           Apabila dari hasil penyelidikan Pelaksana Inspeksi Tambang, Kepala Teknik Tambang atau Kepala Bagian Tambang Bawah Tanah, ternyata ditemukan pekerja tambang melanggar Keputusan Menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang tersebut dapat dikenal sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1)           Para pekerja tambang berhak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang menjadi kewajiban perusahaan.
(2)           Pekerja tambang bawah tanah harus diperiksa kesehatannya (pemeriksaan menyeluruh) secara berkala oleh dokter yang berwenang.
(3)           Pekerja tambang bawah tanah harus diperiksa kesehatannya sekurang-kurangnya dua kali setahun.
(4)           Pekerja tambang yang bekerja ditempat yang dapat membahayakan paru-paru harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara khusus.
(5)           Berdasarkan ketentuan yang berlaku Kepala Inspeksi Tambang dapat menetapkan kekerapan pemeriksaan kesehatan pekerja tambang yang menangani bahan berbahaya oleh dokter yang berwenang.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1)           Kepala Teknik Tambang wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.
(2)           Kepla Teknik Tambang  dapat menyelenggarakan sendiri atau bekerjasama dengan instansi pemerintah atau badan-badan resmi lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya disesuaikan dengan kegiatan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan.
(3)           Setiap penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana diamaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
KEWAJIBAN
(1)           Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan kerja.
(2)           Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
(3)           Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk :
a.         memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatan dan ;
b.        segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya.
(4)           Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 3) wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas.
(5)           Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
(6)           Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
(7)           Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  tidak terpenuhi.
TINDAKAN MENCEGAH BAHAYA
Setiap pekerja tambang wajib untuk :
a.              memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya serta orang-orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatannya atau ketidak kehadirannya ditempat kerjanya;
b.             melaksanakan instruksi–instruksi yang diberikan demi keselamatan dan kesehatannya serta orang alin;
c.              menggunakan alat-alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar ;
d.             segera melaporkan keatasannya langsung tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan menimbulakan bahaya dan yang tidak dapat diatasinya sendiri dan
e.             melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbukan oleh pekerjaan atau yang hubungannya dengan pekerjaan.
Pekerja tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja lainnya harus memberi tahukan kepada pekerja tersebut. Setiap pekerja tambang setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera menyingkir. Pemimpin gilir kerja yang yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis.
KECELAKAAN TAMBANG DAN KEJADIAN BERBAHAYA
Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut :
a.              benar- benar terjadi ;
b.             mengakibatkan cederanya pekerja tambang atau oarang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Pertambangan;
c.              akibat kegiatan usaha pertambangan ;
d.             terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin dan
e.             terjadi dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. 
#Dunia Tambang

No comments:

Post a Comment

TOP ENTRIES

=

Klasifikasi Batubara

Batubara adalah bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuh-tumbuhan yang hidup dan telah mati sejak 100-400 juta tahun yang lalu. Energi ...

POSTINGAN POPULER