Tuesday, December 23, 2014

Reklamasi Lahan Tambang

Reklamasi Lahan Tambang
Jika berbicara reklamasi di daerah tambang, umumnya orang berpikir bahwa itu adalah tahap akhir aktivitas penambangan dalam artian cadangannya telah habis dan tidak ekonomis lagi. Wajar saja bia banyak orang berasumsi seperti itu. Namun ada sedikit kekeliruan, reklamasi tidak seluruhnya dikerjakan pada saat tambang telah berakhir, melainkan saat tambang masih beroperasi hanya dikerjakan pada lahan yang dianggap selesai dieksploitasi. Mudahnya begini, jika perusahaan tambang A memiliki 6 lokasi kerja yaitu A1, A2, A3 … A6, dan lokasi A2 telah selesai dieksplotasi, maka lokasi ini yang di reklamasi, sementara mereka masih dapat menambang di lahan lainnya. Jadi reklamasi selalu dapat dilakukan pada saat masih beroperasi.
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Pengertian lain dari reklamasi yang dihubungkan dengan kegiatan pertambangan yaitu suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Istilah lain yang berkaitan dengan reklamasi yaitu rehabilitasi lahan dan revegetasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan. Revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang.
Berdasarkan keputusan menteri kehutanan dan perkebunan tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan pada BAB 2 PASAL 3 berisi tentang tujuan reklamasi yaitu untuk memulihkan kondisi kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi sehingga kawasan hutan yang dimaksud dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi ini menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang baik operasional tambang terbuka (open pit), tambang bawah tanah (underground), tambang placer maupun tambang bawah laut. Pada tambang terbuka umumnya aktivitas operasional dilakukan dengan membuat jenjang (bench) kemudian menggaruk dan menempatkan top soil dan overburden ke lokasi stock mengingat top soil ini suatu saat akan dikembalikan lagi. Tahapan pembuatan jenjang terus dilanjutkan hingga membentuk cekungan atau kubah terbalik.
Nah jika cadangan dianggap tidak ekonomis lagi, maka mulailah lahan eks tambang ini masuk tahap reklamasi untuk mengembalikan fungsi fisik sesuai peruntukannya. Beberapa tahapan umum teknis yang dilakukan jika suatu institusi akan melakukan reklamasi yaitu:
Lapisan top soil tetap diusahakan dalam kondisi sangat baik
Contouring, meratakan lahan yang akan ditanami
Kemudian lanjut ke tahap persiapan lahan yaitu dengan perataan lahan (contour leveling). Tahapan ini adalah meratakan sehingga nantinya memudahkan penimbunan top soil, menguatkan porositas da menyerap air. Reklamasi memang dapat dilakukan di lahan miring atau lereng meskipun akan ditemui banyak kesulitan. Lahan yang kemiringannya sudah diratakan akan memudahkan proses lanjut reklamasi. Pemadatan lapisan tanah untuk menstabilkan lereng ini dilakukan dengan tractor, grader atau bulldozer (sheep foot roller). Di beberapa lokasi lahan yang curam, maka pemadatan ini ditarik dengan bulldozer. Setelah tanah dipadatratakan, maka selanjutnya perlu dibuat saluran drainase untuk mengatur penyaliran.
Tahapan selanjutnya setelah penyiapan lahan adalah proses hydroseeding. Hydroseeding adalah aktivitas penyebaran atau penyemaian lahan reklamasi dengan bibit tanaman perintis (umumnya yang digunakan adalah centrocema) yang sebelumnya telah dicampurkan dengan fertilizer dan aditif lainnya. Penyebaran dilakukan dengan truck hydro seeder. Hydro seeding ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanah sehingga tanaman akan mendapatkan lingkungan yang baik.
Hydroseeding, menanami lahan reklamasi dengan campuran pupuk, benih dan aditif
Setelah penyiraman hydro seeding maka tanah akan ditumbuhi oleh tanaman cover crops seperti centrocema pubescence atau centrocema mole. Tanaman ini akan mengikat nitrogen dan beberapa mineral aktif lainnya sehingga meningkatkan kesuburan tanah. Juga untuk mengendalikan erosi, habitat awal fauna , melembakan kondisi tanah serta tempat tumbuh tanaman lain yang bijinya terbawa oleh binatang atau terbang oleh angin.
Untuk penanaman pohon, maka disusun pembuatan lubang tanam untuk anakan dengan dimensi disesuaikan dengan kebutuhan. Media tanam yang diperlukan umumnya adalah tanah top soil, pupuk (kompos) dan fertilizer lainnya. Jarak tanam juga disesuaikan. Untuk memperkuat lahan maka biasanya ditambahkan jarring (mesh) di selanjang lokasi juga untuk mencegah longsor.
Melakukan penimbunan lahan kemudian menempelkan lapisan tanah yang subur (top soil) di lahan yang akan direklamasi. Ini bertujuan untuk memberikan lapisan penyubur sehingga memudahkan tanaman untuk tumbuh dan memberikan kekuatan menyangga tanah karena lahan eks tambang umumnya miskin unsur hara, memiliki porositas tinggi dan penyerapan air rendah.
#Dunia Tambang

No comments:

Post a Comment

TOP ENTRIES

=

Klasifikasi Batubara

Batubara adalah bahan bakar fosil yang terbentuk dari tumbuh-tumbuhan yang hidup dan telah mati sejak 100-400 juta tahun yang lalu. Energi ...

POSTINGAN POPULER